Bagaimana Hakikat, Instrumentasi, dan Praktis Demokratis Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945?
Bagaimana Hakikat, Instrumentasi, dan Praktis
Demokratis Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos”
dan “kratein”. bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan
negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan
menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule
of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok
minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang
sama. Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998)
demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical
Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Torres
(1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua aspek, yakni di satu pihak
adalah “formal democracy” dan di lain pihak “substantive democracy”.
“Formal democracy” menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem
pemerintahan. Substantive democracy menunjuk pada bagaimana proses
demokrasi itu dilakukan.
Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa
kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku Dasar- Dasar
Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang
berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya
terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat
disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup
tersirat dalam UUD NRI 1945. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi
demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa
atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga
hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita
tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar
pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern.
Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar
Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan
nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi
kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga negara. Praktik
demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan
kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah
terrumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut. Sebagai
pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan
bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni
kesejahteraaan dan keadilan.
Komentar
Posting Komentar