Bagaimana Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan?
Bagaimana Dinamika Historis Konstitusional,
Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang
Berkeadilan?
Indonesia adalah negara hukum, artinya negara yang semua penyelenggaraan
pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum,
bukan didasarkan atas kekuasaan belaka. Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD
NRI 1945 ini dapat diidentifikasi bahwa tujuan Negara Republik Indonesia pun
memiliki indikator yang sama sebagaimana yang dinyatakan Kranenburg, yakni: 1)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2)
memajukan kesejahteraan umum 3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 4) ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap warga negara serta
menjaga ketertiban masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam teori tujuan negara, pada
umumnya, ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia: (1)
melaksanakan penertiban dan keamanan; (2) mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya; (3) pertahanan; dan (4) menegakkan keadilan. Pelaksanaan
fungsi keempat, yakni menegakkan keadilan, fungsi negara dalam bidang peradilan
dimaksudkan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum. Dalam bidang peradilan,
kita memiliki Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ada juga peradilan yang sifatnya ad
hoc, misalnya peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Maka dari itu, agar negara dapat
melaksanakan tugas dalam bidang ketertiban dan perlindungan warga negara, maka
disusunlah peraturan-peraturan yang disebut peraturan hukum. Peraturan hukum
mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya, di samping
mengatur hubungan manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur
organ-organ negara dalam menjalankan pemerintahan negara. Hukum bertujuan untuk
mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan masyarakat yang
tertib, maka hukum harus dilaksanakan atau ditegakkan secara konsekuen. Apa
yang tertera dalam peraturan hukum seyogyanya dapat terwujud dalam
pelaksanaannya di masyarakat.
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil,
maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya.
Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum
dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan
hak-haknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus
selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Dalam
rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI
1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan
prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang
mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga
kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah
sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga
penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan tantangan untuk
memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum sangat penting diupayakan
secara terus menerus untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
masyarakat.
Komentar
Posting Komentar