BAB I BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL
BAB I BAGAIMANA HAKIKAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU
PROFESIONAL
Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengembangkan Kemampuan utuh Sarjana Atau Profesional?, Seorang sarjana atau profesional
sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang
Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia,
dan mencintai tanah air Indonesia. Untuk melakukan pembelajaran ini, Anda
sebagai calon sarjana dan profesional, diharapkan: bersikap positif terhadap
fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri
keindonesiaan para sarjana dan profesional. mengapa pendidikan kewarganegaraan
penting dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah
kita kembangkan persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional yang
memiliki kemampuan utuh tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan
kewarganegaraan terhadap pengembangan kemampuan sarjana atau profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi
lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana
diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu
memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri
menjadi profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan,
memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi.
Setelah Indonesia memasuki era
kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran.
Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam
kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”.
Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi
“civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia,
yang dimaksud warga negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu
siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu? Telusuri kembali dari
berbagai sumber, siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia itu. Hasilnya
dipresentasikan secara kelompok. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat
melihat Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi
pendidikan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1
Ayat (1).
Secara konseptual, istilah
kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya
ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur
Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan
citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut?
Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott
dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on
Education (1998).
Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa
kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan
dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah
kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Apabila PKn memang penting bagi suatu
negara, apakah negara lain memiliki PKn atau Civic (Citizenship) Education?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dianjurkan untuk menelusuri sejumlah
literatur dan hasil penelitian tentang pendidikan kewarganegaraan di sejumlah
negara. Bahkan dalam UU
No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas
dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib.
Menggali sumber-sumber pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia baik secara historis, sosiologis, maupun politis
yang tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan, serta pencerdasan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa
bangsa Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan. pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara
berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa
persatuan bahasa Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan tidak
hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga
tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa depan. Misalnya,
kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang HAM, pelaksanaan
demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda, mahasiswa perlu
memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala demikian.
Apa saja dinamika perubahan
dalam perkembangan IPTEK yang mempengaruhi PKn? Era globalisasi yang ditandai
oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi
mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga
negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua,
yakni perilaku positif dan negatif.
guna melatih para siswa untuk berpikir
kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara perlu menyelenggarakan
pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus
mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan
warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and
good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Secara historis, PKn di
Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan
untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara
sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para
pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa
Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan
Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
Sumber : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk Perguruan Tinggi ( Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016 )
Makasih Rifky
BalasHapus