BAB I BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL


BAB I  BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL
 
      Bagaimana Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mengembangkan Kemampuan utuh Sarjana Atau Profesional?, Seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Untuk melakukan pembelajaran ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional, diharapkan: bersikap positif terhadap fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan profesional. mengapa pendidikan kewarganegaraan penting dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional? Marilah kita kembangkan persepsi tentang karakteristik sarjana atau profesional yang memiliki kemampuan utuh tersebut dan bagaimana kontribusi pendidikan kewarganegaraan terhadap pengembangan kemampuan sarjana atau profesional.
     Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
     Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi.
     Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan dan era modern, istilah kawula negara telah mengalami pergeseran. Istilah kawula negara sudah tidak digunakan lagi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia saat ini. Istilah “warga negara” dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah “civic”, “citizen”, atau “civicus”. Apabila ditulis dengan mencantumkan “s” di bagian belakang kata civic mejadi “civics” berarti disiplin ilmu kewarganegaraan.
     Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang  dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu siapakah yang termasuk warga negara Indonesia itu? Telusuri kembali dari berbagai sumber, siapa saja yang termasuk warga negara Indonesia itu. Hasilnya dipresentasikan secara kelompok. Untuk mengerti istilah pendidikan, Anda dapat melihat Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) atau secara lengkap lihat definisi pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1).
     Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998).
     Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Apabila PKn memang penting bagi suatu negara, apakah negara lain memiliki PKn atau Civic (Citizenship) Education? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dianjurkan untuk menelusuri sejumlah literatur dan hasil penelitian tentang pendidikan kewarganegaraan di sejumlah negara. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib.
     Menggali sumber-sumber pendidikan kewarganegaraan di Indonesia baik secara historis, sosiologis, maupun politis yang tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan, serta pencerdasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga dapat disadari bahwa bangsa Indonesia memerlukan pendidikan kewarganegaraan. pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.
     Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya didasarkan pada konstitusi negara yang bersangkutan, tetapi juga tergantung pada tuntutan perkembangan zaman dan masa depan. Misalnya, kecenderungan masa depan bangsa meliputi isu tentang HAM, pelaksanaan demokrasi, dan lingkungan hidup. Sebagai warga negara muda, mahasiswa perlu memahami, memiliki kesadaran dan partisipatif terhadap gejala demikian.
     Apa saja dinamika perubahan dalam perkembangan IPTEK yang mempengaruhi PKn? Era globalisasi yang ditandai oleh perkembangan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi mengakibatkan perubahan dalam semua tatanan kehidupan termasuk perilaku warga negara, utamanya peserta didik. Kecenderungan perilaku warga negara ada dua, yakni perilaku positif dan negatif.
     guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
     Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.

Sumber :  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk Perguruan Tinggi ( Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016 )

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer