REVIEW UU NO 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
NAMA : RIFKY FAJRIANDI MUHARAM
KELAS : 4ID03
NPM : 36418146
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI
REVIEW UU NO 11 TAHUN 2014
TENTANG KEINSINYURAN
Keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa upaya memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia dicapai melalui penyelenggaraan keinsinyuran yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan pelindungan kepada masyarakat, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. bahwa untuk ketahanan nasional dalam tatanan global, penyelenggaraan keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan riset, percepatan penambahan jumlah insinyur yang sejajar dengan negara teknologi maju, peningkatan minat pada pendidikan teknik, dan peningkatan mutu insinyur professional.
A. BAB I
Berisikan 1 Pasal yang menjelaskan tentang suatu ketentuan umum mengenai Keinsinyuran.
B. BAB II
Berisikan 3 pasal yang memberikan sebuah informasi mengenai Asas, Tujuan dan Lingkup Keinsinyuran.
C. BAB III
Berisikan 1 pasal yang didalamnya terdapat apa saja cangkupan Keinsinyuran.
D. BAB IV
Berisikan 1 pasal yang memberikan informasi mengenai standar Keinsinyuran.
E. BAB V
Berisikan 3 pasal yang menjelaskan tentang suatu program profesi insinyur
F. BAB VI
Berisikan 8 pasal yang didalamnya terdapat penjelasan tentang bagaimana cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta bagaimana menjelaskan semua yang berkaitan dengan registrasi Keinsinyuran.
G. BAB VII
Berisikan 5 pasal yang menjelaskan berbagai keterkaitan dengan insinyur asing yang melakukan suatu praktik Keinsinyuran di Indonesia.
H. BAB VIII
Berisikan 1 pasal yang menjelaskan tentang mengenai sebuah perkembangan keprofesian keberlanjutan.
I. BAB IX
Berisikan 6 pasal yang terbagi menjadi 3 bagian yaitu pada bagian pertama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur kemudian bagian kedua menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran dan bagian ketiga menjelaskan mengenai hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.
J. BAB X
Berisikan 6 pasal yang didalamnya menjelaskan tentang dewan insinyur Indonesia.
K. BAB XI
Berisikan 9 pasal yang memberikan penjelasan tentang Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
L. BAB XII
Berisikan 5 pasal yang menjelaskan mengenai sebuah pelaksanaan pembinaan Keinsinyuran.
M. BAB XIII
Berisikan 2 pasal yang menjelaskan suatu ketentuan pidana mengenai Keinsinyuran.
N. BAB XIV
Berisikan 2 pasal yang menjelaskan mengenai ketentuam peralihan.
O. BAB XV
Berisikan 3 pasal yaitu sebagai penutup.
Komentar
Posting Komentar