Bayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air
Bayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentu kita harus mencintai tanah air Indonesia. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban setiap warga negara Indonesia. Cinta terhadap tanah air dapat dibuktikan dengan turut berkontribusi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah bagi suatu perkembangan nasional. Perkembangan nasional suatu negara tercipta melalui usaha secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraanmasyarakat secara materil dan non materil. Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kemandirian bagi suatu perkembangan nasional, diantaranya dengan menggali sumber dana dari dalam negeri melalui pajak. Perkembangan dan kemajuan suatu negara tak terlepas dari kesadaran warga negaranya dalam membayar pajak. Pajak adalah iuran yang diberikan rakyat kepada negara berdasarkanundang-undang yang sifatnya dapat dipaksakan, akan tetapi rakyat tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak mempunyai posisi yang sangat penting, karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Pajak dibayarkan agar negara mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi mandiri dan meningkatkan kesejahteraan secara merata. Penghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan suatu fasilitas atau pelayanan bagi kepentingan umum. Akan tetapi dalam praktik perpajakan, terdapat suatu problematika yang cukup sulitdipecahkan hingga saat ini, yaitu kurangnya kesadaran warga negara akan kewajiban membayar pajak yang dianggap sebagai suatu paksaan bagi warga negara.Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya karena ketidaktahuan mereka tentang ketentuan dan tata cara perpajakan Indonesia. ketidakpahaman masyarakat Indonesia tentang ketentuan dan tatacara perpajakan,menjadikan masyarakat Indonesia memilih untuk tidak membayar pajak, karena mereka beranggapan ketentuan dan tata cara tersebut akan menyulitkan, membuat bingung dan ketakutan dengan sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, menuntut masyarakat sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara aktif, mulai dari mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya kepada kantor pajak. Sistem ini jugamenuntut masyarakat untuk secara aktf belajar atau mengetahui isi dan maksud suatu peraturan perpajakan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Komentar
Posting Komentar