PERBANDINGAN PENDIDIKAN PADA MASA ORDE LAMA DAN ERA REFORMASI
PERBANDINGAN PENDIDIKAN PADA MASA
ORDE LAMA DAN ERA REFORMASI
Pendidikan masa
orde lama
Secara umum pendidikan orde lama
sebagai wujud interpretasi pasca kemerdekaan di bawah kendali kekuasaan
Soekarno cukup memberikan ruang bebas terhadap pendidikan. Pemerintahan yang
berasaskan sosialisme menjadi rujukan dasar bagaimana pendidikan akan dibentuk
dan dijalankan demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa
mendatang. Pada prinsipnya konsep sosialisme dalam pendidikan memberikan dasar
bahwa pendidikan merupakan hak semua kelompok masyarakat tanpa memandang kelas
sosial. Pada masa ini Indonesia mampu mengekspor guru ke negara tetangga, dan
banyak generasi muda yang disekolahkan di luar negeri dengan tujuan agar mereka
kelak dapat kembali ke tanah air untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka
dapat. Tidak ada halangan ekonomis yang merintangi seseorang untuk belajar di
sekolah, karena diskriminasi dianggap sebagai tindakan kolonialisme. Pada saat
inilah merupakan suatu era di mana setiap orang merasa bahwa dirinya sejajar
dengan yang lain, serta setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Orde
lama berusaha membangun masyarakat sipil yang kuat, yang berdiri di atas
demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara, termasuk
dalam bidang pendidikan. Sesungguhnya, inilah amanat UUD 1945 yang menyebutkan
salah satu cita-cita pembangunan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Banyak pemikir-pemikir yang lahir pada masa itu, sebab ruang kebebasan
betul-betul dibuka dan tidak ada yang mendikte peserta didik. Tidak ada nuansa
kepentingan politik sektoral tertentu untuk menjadikan pendidikan sebagai alat
negara maupun kaum dominan pemerintah.
1. Rentang Tahun 1945-1968
Kurikulum pertama yang lahir pada
masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda “leer plan” artinya
rencana pelajaran. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari
orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan, asas
pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal
dengan sebutan “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun
1950. Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan
pikiran. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan
bermasyarakat.
Pada
masa tersebut siswa lebih diarahkan bagaimana cara bersosialisasi dengan
masyarakat. Proses pendidikan sangat kental dengan kehidupan sehari-hari. Aspek
afektif dan psikomotorik lebih ditekankan dengan pengadaan pelajaran kesenian
dan pendidikan jasmani. Oleh karena itu, yang lebih penting adalah bagaimana
menumbuhkan kesadaran bela negara.
2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci
setiap mata pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai 1952”. Silabus
mata pelajarannya jelas sekali, dan seorang guru mengajar satu mata pelajaran.
Pada masa ini memang kebutuhan peserta didik akan ilmu pengetahuan lebih
diperhatikan, dan satuan mata pelajaran lebih dirincikan. Namun, dalam
kurikulum ini siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru menjadi subjek
sentral dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang menentukan apa saja
yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang menentukan
standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.
3. Kurikulum 1964
Fokus kurikulum 1964 adalah pada
pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Panca wardhana). Mata
pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keterampilan, dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan
pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. Pada kurikulum 1964 ini, arah
pendidikan mulai merambah lingkup praksis. Dalam pengertian bahwa setiap
pelajaran yang diajarkan disekolah dapat berkorelasi positif dengan fungsional
praksis siswa dalam masyarakat.
Pendidikan Pada Masa Reformasi
Era reformasi telah memberikan
ruang yang cukup besar bagi perumusan kebijakan-kebijakan pendidikan baru yang
bersifat reformatif dan revolusioner. Bentuk kurikulum menjadi berbasis
kompetensi. Begitu pula bentuk pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik
(orde lama) menjadi desentralistik. Pada masa ini pemerintah menjalankan amanat
UUD 1945 dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran pendapatan belanja negara.
“Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%)
dari anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan
didasarkan oleh UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang
diperkuat dengan UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan
daerah, maka pendidikan digiring pada pengembangan lokalitas, di mana
keberagaman sangat diperhatikan. Masyarakat dapat berperan aktif dalam
pelaksanaan satuan pendidikan.
Pendidikan
di era reformasi 1999 mengubah wajah sistem pendidikan Indonesia melalui UU No
22 tahun 1999, dengan ini pendidikan menjadi sektor pembangunan yang
didesentralisasikan. Pemerintah memperkenalkan model “Manajemen Berbasis
Sekolah”. Sementara untuk mengimbangi kebutuhan akan sumber daya manusia yang
berkualitas, maka dibuat sistem “Kurikulum Berbasis Kompetensi”.
Memasuki
tahun 2003 pemerintah membuat UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional menggantikan UU No 2 tahun 1989., dan sejak saat itu pendidikan
dipahami sebagai:
“usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan Negara.
pendidikan
di masa reformasi juga belum sepenuhnya dikatakan berhasil. Karena, pemerintah
belum memberikan kebebasan sepenuhnya untuk mendesain pendidikan sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan lokal, misalnya penentuan kelulusan siswa masih
diatur dan ditentukan oleh pemerintah. Walaupun telah ada aturan yang mengatur
posisi siswa sebagai subjek yang setara dengan guru, namun dalam
pengaplikasiannya, guru masih menjadi pihak yang dominan dan mendominasi
siswanya, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan proses pendidikan
Indonesia masih jauh dari dikatakan untuk memperjuangkan hak-hak siswa.
Ada
beberapa kesalahan dalam pengelolaan pendidikan pada masa ini, telah melahirkan
hasilnya yang pahit yakni:
1. Angkatan kerja yang tidak bisa
berkompetisi dalam lapangan kerja pasar global.
2. Birokrasi yang lamban, korup dan tidak
kreatif.
3. Masyarakat luas yang mudah bertindak
anarkis.
4. Sumberdaya alam (terutama hutan) yang
rusak parah.
5. Hutang Luar Negeri yang tak
tertanggungkan.
6. Merajalelanya tokoh-tokoh pemimpin yang
rendah moralnya.
Adapun
kurikulum-kurikulum yang dipakai pada masa reformasi yaitu sebagai berikut:
1. Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pada
pelaksanaan kurikulum ini, posisi siswa kembali ditempatkan sebagai subjek
dalam proses pendidikan dengan terbukanya ruang diskusi untuk memperoleh suatu
pengetahuan. Siswa justru dituntut untuk aktif dalam memperoleh informasi.
Kembali peran guru diposisikan sebagai fasilitator dalam perolehan suatu
informasi.
Kegiatan
pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi, sumber belajar
bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur
edukatif. Hal ini mutlak diperlukan mengingat KBK juga memiliki visi untuk
memperhatikan aspek afektif dan psikomotorik siswa sebagai subjek pendidikan.
Berikut karakteristik utama KBK, yaitu:
1. Menekankan pencapaian kompetensi siswa,
bukan tuntasnya materi.
2. Kurikulum dapat diperluas, diperdalam,
dan disesuaikan dengan potensi siswa (normal, sedang, dan tinggi).
3. Berpusat pada siswa.
4. Orientasi pada proses dan hasil.
5. Pendekatan dan metode yang digunakan
beragam dan bersifat kontekstual.
6. Guru bukan satu-satunya sumber ilmu
pengetahuan.
7. Buku pelajaran bukan satu-satunya sumber
belajar.
8. Belajar sepanjang hayat;
9. Belajar mengetahui (learning how to
know),
10. Belajar melakukan (learning how to do),
11. Belajar menjadi diri sendiri (learning how to
be),
12. Belajar hidup dalam keberagaman (learning
how to live together).
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) 2006
Secara
umum KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK namun perbedaan yang menonjol terletak
pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada desentralisasi sistem
pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi
dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan
dalam bentuk silabus dan penilaiannya
sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
Jadi
pada kurikulum ini sekolah sebagai satuan pendidikan berhak untuk menyusun dan
membuat silabus pendidikan sesuai dengan kepentingan siswa dan kepentingan
lingkungan. KTSP lebih mendorong pada lokalitas pendidikan. Karena KTSP
berdasar pada pelaksanaan KBK, maka siswa juga diberikan kesempatan untuk
memperoleh pengetahuan secara terbuka berdasarkan sistem ataupun silabus yang
telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Dalam
kurikulum ini, unsur pendidikan dikembalikan kepada tempatnya semula yaitu
unsur teoritis dan praksis. Namun, dalam kurikulum ini unsur praksis lebih
ditekankan dari pada unsur teoritis. Setiap kebijakan yang dibuat oleh satuan
terkecil pendidikan dalam menentukan metode pembelajaran dan jenis mata ajar
disesuaikan dengan kebutuhan siswa dan lingkungan sekitar.
SUMBER : http://madyrezan.blogspot.com/2015/01/pendidikan-masa-orde-lama-masa-orde.html
pelaksanaan pendidikan berubah dari sentralistik (orde lama) menjadi desentralistik👍
BalasHapus